Nasional

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Jepara Non Aktif Akan Mematuhi Proses Hukum

Oleh : Ronald - Rabu, 09/01/2019 11:29 WIB

Bupati Jepara non aktif, Ahmad Murzaqi mengatakan jika dirinya akan patuh terhadap proses hukum yang ada di KPK. Dirinya juga meminta semua pihak yang senasib dengan dirinya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Jakarta, INDONEWS.ID - Bupati Jepara non aktif, Ahmad Murzaqi yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik, telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam 2 hari berturut-turut, hingga saat ini yang bersangkutan masih belum juga ditahan KPK.

Sementara itu, Murzaqi mengatakan jika dirinya akan patuh terhadap proses hukum yang ada di KPK. Dirinya juga meminta semua pihak yang senasib dengan dirinya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara Indonesia, karena negara kita negara hukum, maka kita harus taat dan patuh apa yang terkait dengan proses hukum dalam halini adalah penyelidikan dan penyidikan di KPK. Kami sarankan kepada siapapun yang menemukan atau terjadi hal yang seperti menimpa pada diri saya, maka semuanya harus mengindahkan, harus mematuhi, proses hukum yang berjalan, itu saja," beber Murzuqi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, pada Selasa (8/1/2019).

Untuk diketahui, Ahmad Marzuqi sehari sebelumnya juga sudah diperiksa oleh tim penyidik anti rusuah pada Senin, (7/1/2019) sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni hakim PN Semarang, Lasito. Sementara pada Selasa, (8/1/2019), Ahmad diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan pada Selasa (8/1/2018) untuk mengklarifikasi deguaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Pria berkaca mata ini menambahkan terkait penahan tersangka, penahanan dilakukan sesuai dengan proses penyidikan yang ada sesuai dengan alasan objektif dan subjektif hukum acara yang berlaku.

"Penahan terhadap tersangka tersebut tentu saja dilakukan sesuai dengan proses-proses di tahap penyidikan untuk kasus tangkap tangan akan segera penahan sedangkan untuk kasus lain itu tergantung kepada apakah terpenuhi alasan objektif dan alasan subjektif yang dimiliki penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku," imbuh Febri.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara non aktif dan Lasito selaku hakim PN Semarang.

KPK menduga Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017. (ronald)

Artikel Terkait