Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno
Menurut Komisioner KPU bidang Hukum, Hasyim Ashari, pihaknya akan melaporkan putusan Bawaslu ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya. “Kami akan menggelar pleno dahulu untuk menanggapi putusan ini,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Hasyim menjelaskan, rapat pleno akan digelar segera setelah salinan putusan dari Bawaslu diterima KPU RI. “Karena itu nanti setelah kami mendapat salinan putusanya akan kami putuskan dalam pleno. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan (3 hari),” tandasnya.
Sebelumnya Bawaslu menyatakan KPU RI terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU RI juga mencabut putusannya yang mencoret OSO dari daftar DCT dan mewajibkan KPU RI untuk membuat keputusan baru yang didalamnya kembali mencantumkan nama OSO ke dalam DCT.