Nasional

Sikapi Hasil Gugatan OSO, KPU Akan Gelar Rapat Pleno

Oleh : hendro - Rabu, 09/01/2019 18:40 WIB

Gedung KPU

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno 

Menurut Komisioner KPU bidang Hukum, Hasyim Ashari, pihaknya akan melaporkan putusan Bawaslu ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya. “Kami akan menggelar pleno dahulu untuk menanggapi putusan ini,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Hasyim menjelaskan, rapat pleno akan digelar segera setelah salinan putusan dari Bawaslu diterima KPU RI.  “Karena itu nanti setelah  kami mendapat salinan putusanya akan kami putuskan dalam pleno. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan (3 hari),” tandasnya.

Sebelumnya  Bawaslu menyatakan KPU RI terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memerintahkan  KPU RI juga mencabut putusannya yang mencoret OSO  dari daftar DCT dan mewajibkan KPU RI untuk membuat keputusan baru yang didalamnya kembali mencantumkan nama OSO ke dalam DCT.

Artikel Terkait