Nasional

Pemilu 2019 Ada Lima Warna Kertas Suara, Ini Perbedaannya

Oleh : Ronald - Minggu, 13/01/2019 16:15 WIB

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.


Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa pada hari Pemilu yang akan dilaksanakan serempak di seluruh tanah air pada tanggal 17 April 2019 nanti akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemili di tempat pemungutan suara (TPS).

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” beber Bahtiar dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (12/1/2019).

Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI,” jelasnya.

Sementara yang kedua, warna merah surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat Sembilan kategori ukuran.

“Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI,” lanjutnya.

Sedangkan yang ketiga, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi,” sebutnya.

Dan yang keempat, warna hijau surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Yang terakhir adalah surat suara pemilu Presiden danWakil Presiden yang diberi warna abu-abu. Surat suara warna ini terdiri atas surat suara Pasangan Calon (Paslon) untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam,” tutupnya. (ronald).
 

Artikel Terkait