Daerah

Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Narkoba Asal Malaysia, Pesanan Napi Lapas Tanjung Gusta

Oleh : Ronald - Selasa, 15/01/2019 22:30 WIB

Selain mengamankan sebanyak 73.949,43 Gram Methamphetamine (Sabu) dan 10.000 butir atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram Ekstasi yang dibawa dari Thailand di Perairan Jambuaye Kec.Panton Labu Kab.Aceh Utara, Tim Gabungan juga mengamankan 1 Unit Kapal Motor KARIBIA, 3 buah Handphone Seluler, 1 buah Handphone Satelit, 1 unit GPS, 1 buah Kompas

Medan, INDONEWS.ID - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI AL, BNN dan Bea Cukai, pada Selasa (15/1/2019) berhasil mengamankan sebanyak 73.949,43 Gram Methamphetamine (Sabu) dan 10.000 butir atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram Ekstasi yang dibawa dari Thailand di Perairan Jambuaye Kec.Panton Labu Kab.Aceh Utara.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini bermula dengan ditangkapnya 3 orang laki-laki yang diketahui bernama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa barang Narkotika Jenis Methampetamina (Sabu) dan Jenis Pil Ekstasi pada hari Kamis, (10/1/2019) pagi.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu orang pelaku perempuan bernama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir, pada Senin, (14/1/2019).

Kemudian dengan ditangkapnya Metaliana ini, tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh Ramli bin Arbi alias Bang li (55) yang merupakan Narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.

Dari penangkapan ini akhirnya tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan satu orang DPO yang semuanya merupakan warga Aceh Timur. Kelima orang ini, yakni Saiful Bahri (29), Muhammad Zubir (28), Muhammad Zakir (23), Metaliana (30) dan Ramli (55).

Tdak hanya itu, dari hasil penyergapan dilapangan, Tim Gabungan juga mengamankan 1 Unit Kapal Motor KARIBIA, 3 buah Handphone Seluler, 1 buah Handphone Satelit, 1 unit GPS, 1 buah Kompas dan masing-masing identitas tersangka.

Pada Press Conference yang dilaksanakan di Dermaga Bea Bukai Belawan, menampilkan hasil tangkapan serta menghadirkan kelima tersangka tersebut. Turut hadir dalam Asintel Danlantamal I, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan Kepala BNNP Sumut.

Arman Depari selaku Deputi Bidang pemberantasan BNN Pusat mengatakan, para tersangka ini terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman Maksimal Pidana Mati. (ronald).

 

Artikel Terkait