Nasional

KPU Tetap Coret OSO dari DCT DPD RI

Oleh : hendro - Rabu, 16/01/2019 14:35 WIB

Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tetap menolak putusan Bawaslu atau tidak meloloskan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota legislatif DPD RI. Demikian ditegaskan Komisioner KPU Ilham Saputra.

Menurut Ilham,  pihaknya menghormati konstitusi. Tapi, di sisi lain KPU memberi waktu hingga 22 Januari agar OSO mengundurkan diri sebagai Ketum Hanura.

“KPU masih menghormati putusan konstitusi. Sebab, bagi KPU konstitusi sebagai pegangan dalam perjalanan tahapan pemilu,” tegas Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dengan demikian, KPU tak memasukkan nama OSO ke dalam DCT DPD RI, karena berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik. "Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu,” ungkap Ilham.

Seperti diketahui sebelumnya Bawaslu dalam putusannya  meminta KPU memasukkan nama OSO ke dalam DCT DPD RI dan jika terpilih OSO harus mengundurkan diri.(hdr)

Artikel Terkait