Nasional

Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Satu Orang DPRD Kabupaten Bekasi

Oleh : Ronald - Senin, 21/01/2019 14:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil satu orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Satu orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut adalah H Saefullah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil satu orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Satu orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut adalah H Saefullah. Dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (21/1/2019).

Selain memanggil anggita DPRD, penyidik KPK hari ini juga memanggil 4 orang saksi lainnya yaitu Mirza Swandaru Riyatno selaku staf Panitia Khusus (Pansus), serta tiga orang dari staf Sekretariat Dewan (Setwan) yaitu, Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.

Dalam kasus Meikarta ini, penyidik KPK masih mendalami dua hal. Yang pertama, posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) terkait sejauh mana pengetahuan para saksi  terhadap indikasi adanya kepentingan pihak lain dibalik proses penyusunan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Sementara yang kedua para saksi dalam kasus Meikarta yang berasal dari lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi termasuk DPRD Pemkab Bekasi, diklarifikasi terkait pengetahuan dan peran para saksi atas dugaan menerima fasilitas liburan ke luar negeri (Thailand) untuk anggota DPRD beserta keluarganya.

Sebelumnya penyidik KPK juga pernah memanggil 14 anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya guna menjadi saksi dalam kasus ini.

Selain itu, KPK menyatakan sudah mengidentifikasi dan mempunyai bukti siapa saja nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga mendapatkan fasilitas hadiah jalan-jalan ke luar negeri tersebut. (ronald)










 

Artikel Terkait