Nasional

Senin Ini, Tarif Tol Trans Jawa Mulai Diberlakukan

Oleh : Ronald - Senin, 21/01/2019 20:01 WIB

Mulai tanggal 21 Januari 2019 hingga dua bulan ke depan, juga akan diberlakukan diskon 15 persen untuk pengguna tol jarak jauh.

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018 lalu berikut dengan sosialisasi dalam mendukung kelancaran arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, kini ruas Tol Trans Jawa resmi diberlakukan tarifnya terhitung mulai hari Senin, (21/1/2019) pukul 00.00 WIB.

Adapun besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 adalah:

1. Ngawi – Kertosono Rp88.000
2. Gempol – Pasuruan Rp36.000;
3. Ruas Relokasi Porong – Gempol pada Tol Surabaya-Gempol : a. Seksi Kejapanan – Porong Rp3.000; dan b. Seksi Porong – Kejapanan Rp6.000;
4. Pemalang – Batang Rp39.000;
5. Batang – Semarang Rp75.000; dan
6. Semarang – Solo Rp65.000.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hery Trisaputra Zuna mengatakan, tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp1.000/km.

Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I.

Namun demikian, mulai tanggal 21 Januari 2019 hingga dua bulan ke depan, juga akan diberlakukan diskon 15 persen untuk pengguna tol jarak jauh.

“Dari empat kluster Tol Trans Jawa hanya kluster II (Palimanan – Semarang), III (Semarang – Surabaya), dan IV (Gempol – Grati) yang didiskon. Sementara kluster I (Jakarta – Palimanan) tidak berlaku diskon. Tol dalam kota yakni Semarang ABC dan Surabaya-Gempol juga tidak berlaku diskon,” beber Hery dalam keterangannya Senin (21/1/2019).

Disampaikan Hery, pemberian diskon merupakan inisiatif badan usaha jalan tol (BUJT). Dengan adanya diskon 15 persen, maka pengguna tol golongan I dari Jakarta menuju Pasuruan (keluar di GT Grati) semula membayar Rp712.500 menjadi Rp624.500 atau hemat Rp88.000. Sementara kendaraan golongan V mendapat potongan sebesar Rp188.500.

“Diskon hanya berlaku apabila pengguna jalan tol melakukan perjalanan penuh dalam satu kluster. Misalnya di kluster II, kendaraan yang masuk gerbang tol (GT) Palimanan akan membayar tarif tol diskon apabila keluar di GT Kali Kangkung di Semarang. Ketentuan tarif diskon lainnya adalah saldo e-toll cukup. Apabila e-toll saldo kurang atau tidak terbaca maka diskon tidak berlaku,” tandas Herry. (ronald)
 

Artikel Terkait