Nasional

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO Hingga Pukul 12 Malam

Oleh : hendro - Selasa, 22/01/2019 23:35 WIB

Gedung KPU

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemberian tenggat waktu terhadap Oesman Sapta Odang atau OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura yang jatuh tempo hari ini Selasa 22 Januari 2019, masih ditunggu oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menegaskan, berdasarkan surat KPU pihaknya tetap memberikan tenggat waktu kepada Oesman Sapta Odang atau OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura paling akhir pada 22 Januari 2019 tengah malam atau pukul 12.00.wib.

"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam, kita akan menunggu kedatangan surat pengunduran diri Pak OSO," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sementara itu terkait dengan tenggat waktu 22 Januari yang dipersoalkan DPD, kata Wahyu mengaku lembaganya mendasarkan hal tersebut kepada surat kepatutan. 

Menurut dia kepatutan itu memberikan kesempatan kepada OSO untuk menyerahkan surat itu paling lambat 22 Januari ini.

"Kalau kemudian kita hanya memberi waktu 1 hari 2 hari kan tidak patut. Maka kita kurang lebih memberikan waktu 7 hari kepada Pak OSO untuk melengkapi surat pengunduran diri yaitu 22 Januari," tandasnya.

Artikel Terkait