Politik

Menkumham : Bebasnya BTP Jangan Terlalu Dibesar-Besarkan

Oleh : Ronald - Rabu, 23/01/2019 19:30 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 24 Januari 2019 besok akan bebas dari masa hukumannya terkait kasus penodaan agama 2 tahun silam

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 24 Januari 2019 besok tidak perlu dibesar-besarkan.

Menurut Yasonna, bebasnya Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan hal yang biasa seperti napi lainnya yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Saya mau janganlah di besar-besarkan, biasa aja orang keluar dari Lapas" ujar Yasonna kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini juga menyebutkan BTP memilih bebas murni dengan tidak mengambil hak bebas bersyaratnya. BTP menjalani masa tahanannya selama dua tahun secara penuh.

"Dia napi yang sudah melewatinya, tidak mau menggunakan hak PB (pembebasan bersyarat). Dia mau betul-betul karena beberapa mungkin pertimbangan pribadi" tandasnya. (ronald)

 

Artikel Terkait