Nasional

Ciduk Anak Buah Ramli cs, BNN juga Amankan 25 kg Sabu

Oleh : luska - Kamis, 24/01/2019 14:01 WIB

BNN sita sabu seberat 25 kg dari pelaku Pan kelompok Ramli cs napi Lapas Tanjung Gusta.(BNN)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil menciduk pelaku pengembangan kasus penyitaan 72 bungkus narkoba sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh tersangka Ramli napi LP Tanjung Gusta, Medan.

Satu orang tersangka bernama Syafinur alias Pan ini ditangkap petugas BNN di Pasar Gruegok, Bierun, Aceh. Saat penangkapan tersangka akan mendistribusikan barang haram jenis sabu tersebut ke Medan.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menjelaskan, ini merupakan hasil pengembangan operasi BNN di Aceh terkait penyitaan barang bukti 72 bungkus narkoba sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Ramli napi LP Tanjung Gusta.

"Telah ditangkap kembali satu orang tersangka SF alias PAN di pasar Gruegok, Bireun, Aceh dengan BB 8 kg sabhu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam yang akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," kata Sulis dalam keteranganya, Kamis (24/1/2019.

Saat penangkapan sabu seberat 8 kg kelas satu tersebut disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam.

Setelah penangkapan kemudian team BNN melakukan penggeledahan rumah tersangka Pan yang berlokasi di Muara Batu, Aceh Utara. Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sabu seberat 17 kg.

Dari dua penggerebekan di lokasi terpisah BNN berhasil menyita sabu seberat 25 kg yang dikemas dalam kemasan teh warna hijau dan dibungkus dengan lak ban warna hitam.

Semua barang bukti yang disita berasal dari malaysia yang dibawa dengan menggunakan kapal yang berbeda dan dengan waktu yang hampir bersamaan, ini merupakan bagian dari syndikat Ramli cs.

Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke BNNP sumut.(Lka)

Artikel Terkait