Nasional

Kementerian PANRB Menyerahkan Rapor SAKIP 2018

Oleh : Abdi Lisa - Senin, 28/01/2019 16:15 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyerahkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 wilayah I, yang meliputi 185 pemerintah daerah terdiri dari 11 pemerintah provinsi dan 174 kabupaten/kota. (Foto Ist)

Bandung, INDONEWS, ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyerahkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 wilayah I, yang meliputi 185 pemerintah daerah terdiri dari 11 pemerintah provinsi dan 174 kabupaten/kota.

Pemda yang dimaksud meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten.

Penyerahan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Penerintah (SAKIP) Wilayah I di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Senin (28/01). Hasilnya, dua pemda meraih predikat A dan 20 Pemda meraih predikat BB. Sedangkan peraih B sebanyak 73, CC sebanyak 53, dan C masih ada 37 Pemda.

Pemda yang meraih predikat A adalah Pemprov Jawa Barat dan Kota Bandung. Sedangkan peraih BB meliputi  Kota Serang, (Banten), Kabupaten Lebak, (Banten), Kabupaten Pandeglang (Banten), Kabupaten Batanghari (Jambi), Kabupaten Bangka Tengah (Babel), Pemprov Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, (Kepri), Kabupaten Karimun,  (Kepri), Kabupaten Natuna (Kepri), Pemprov Sumatera Barat, Kota Padang (Sumbar), Kota Payakumbuh (Sumbar), Kota Bukittinggi (Sumbar), Pemprov Sumatera Selatan, Kabupaten  Muara Enim (Sumsel), Kabupaten  Lubuk Linggau  (Sumsel), Kota Sukabumi (Jabar), Kota Tasikmalata, (Jabar), Kabupaten Garut, (Jabar), Kabupaten Bandung (Jabar).

Menteri mengatakan, Pemda yang meraih predikat BB mengalami peningkatan signifikan. Hasil evaluasi SAKIP tahun 2017 lalu hanya ada 10 pemda yang berhasil mendapatkan predikat BB, yaitu 2 pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota. Sementara pada evaluasi tahun 2018 meningkat menjadi 20  pemerintah daerah, 3 diantaranya adalah pemerintah provinsi dan 17 lainnya adalah pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung tetap menjadi yang terbaik di Wilayah I dengan predikat A.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung berhasil mempertahankan capaian tahun 2017, keduanya juga berhasil mendapatkan predikat A," ujar Menteri, Senin (28/1).

Menteri  Syafruddin menambahkan, melalui implementasi SAKIP,  paradigma kinerja pemerintah telah mengalami perubahan, tidak lagi sekedar pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan kegiatan dan program dengan cara yang paling efektif dan efisien. Kemudian anggaran juga dapat dipastikan mendukung pencapaian tujuan pembangunan dalam skala prioritas.

Penghematan terhadap penggunaan anggaran juga bisa ditekan melalui penghapusan program kegiatan yang dihapus karena tidak mendukung capaian atau sasaran kinerja yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, orientasi kinerja saat ini mengalami perubahan besar,  bekerja tidak hanya membuat laporan atau hanya sekedar untuk menyerap anggaran.

Selain memberikan penghargaan atas implementasi SAKIP, Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan. Rekomendasi tersebut ditujukan agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan bahwa evaluasi implementasi SAKIP bukanlah penilaian terhadap laporan kinerja, melainkan evaluasi terhadap seluruh sistem dalam manajemen kinerja. Evaluasi itu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah harus memiliki kemampuan pengelolaan anggaran sesuai dengan sasaran yang ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ateh juga menekankan agar instansi pemerintah mampu menyusun perencanaan yang terintegrasi demi sasaran pembangunan prioritas. "Perencanaan harus jelas, apa yang akan dan ingin dihasilkan. Tentukan yang terpenting dari semua yang penting," ujar Ateh.

Secara implisit, pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang No. 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (Abdi.K)

Artikel Terkait