Nasional

Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian Sengketa Pilpres Juni 2019

Oleh : hendro - Senin, 28/01/2019 23:05 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, INDONEWS.ID– Dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan penyelesaian penanganan pada Agustus. 

“Sementara untuk sengketa legislatif akan selesai pada Juni 2019, dan sengketa pilpres akan selesai pada 8 Agustus 2019,” tegas Ketua MK Anwar Usman, dalam acara Refleksi 2018 dan Proyeksi Kinerja 2019 di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menurut Anwar, hal itu sebagai bagian dari mewujudkan electoral justice dalam Pemilu Serentak yang menjadi prioritas MK. Selain itu, pihaknya akan memastikan seluruh proses dan hasil pemilu benar-benar dalam koridor keadilan, hukum, dan demokrasi sesuai dengan UUD 1945.

“Seperti diketahui, menurut UUD 1945, MK sebagai pemenang kewenangan konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Yang berarti berada di sektor paling hilir dari rangkaian proses pemilu,” ujarnya.

Karena itu, menjelang Pemilu Serentak tahun 2019, MK akan menunjukkan perannya menjadi benteng demokrasi konstitusional

Artikel Terkait