Daerah

Kadiv Humas Polda Jatim : Ditahan Atau Tidaknya Vanessa Angel Tergantung Dari Tim Penyidik

Oleh : Ronald - Rabu, 30/01/2019 16:15 WIB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan artis Vanessa Angel, bisa saja menghadapi hal terburuk dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, dengan langsung dilakukan penahanan.

Surabaya, INDONEWS.ID - Terkait kasus prostitusi online, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan artis Vanessa Angel, bisa saja menghadapi hal terburuk dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, dengan langsung dilakukan penahanan.

Frans mengatakan berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada VA, yakni pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Vanessa akan menghadapi ancaman hukuman yang dijatuhkan selama 6 tahun.

"Ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan dari pada penyidik," jelasnya, Rabu (30/1/2019).

Dijelaskan Frans, ada syarat yang sifatnya objektif untuk menentukan Vanessa ditahan atau tidaknya, yakni berdasarkan UU yang dipersangkakan.

Disampaikan Frans, apabila ancaman hukuman diatas 5 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan ditahan. 

"Kemungkinan besar kita akan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara itu, jika melihat dari syarat subjektif, ujar Frans, hal ini bergantung dari kewenangan pihak penyidik. (ronald)

 

Artikel Terkait