Politik

KPU Umumkan Caleg Bermasalah Agar Publik Tidak Salah Pilih

Oleh : Ronald - Kamis, 31/01/2019 13:50 WIB

Ketua KPU Arif Budiman memastikan mantan terpidana yang bertarung dalam pemilu legislatif yang akan digelar serentak pada tanggal 17 April 2019 ini sudah sesuai verifikasi dan data.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengumuman nama-nama mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 akhirnya telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Sedikitnya, ada 49 orang caleg mantan napi koruptor yang sudah diekspos oleh KPU ini berdasarkan dari data yang valid.

Ketua KPU Arif Budiman memastikan mantan terpidana yang bertarung dalam pemilu legislatif yang akan digelar serentak pada tanggal 17 April 2019 ini sudah sesuai verifikasi dan data.

Sementara ada beberapa pihak yang menilai bahwa pengumuman caleg mantan terpidana yang telah divonis pengadilan dan telah selesai masa tahanannya itu merupakan bentuk sanksi sosial. Seperti yang diutarakan oleh Pakar Hukum Pidana Kaspudin Nor.

“Ini sanksi sosial. Sebab pengumuman caleg mantan terpidana korupsi oleh KPU adalah sesuatu keterbukaan KPU kepada publik,” kata Kaspudin, Kamis (31/1/2019).

Menurutnya dengan adanya pengumuman ini akan menjadi penting untuk diketahui oleh umum agar para pemilih mendapatkan pengetahuan mengenai latar belakang dari para caleg tersebut. Sehingga nantinya masyarakat tidak salah pilih dalam pemilu 2019.

“Namun yang menjadi persoalan adalah ada hak privasi dan hak masyarakat untuk mengetahui calegnya. Intinya, pengumuman KPU tersebut merupakan terobosan yang bagus,” ujarnya.

Mantan Anggota Komisi Kejaksaan RI ini pun berpesan agar publik memilih caleg yang memiliki rekam jejak baik dan bukan memilih caleg yang bermasalah dan pernah dihukum karena kasus korupsi. 

Meskipun begitu, dirinya tetap mengembalikan kepada publik mengenai haknya untuk menentukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. (ronald)
 

Artikel Terkait