Nasional

Deputi Kemen PANRB : Wujudkan Efisiensi Birokrasi Harus Dengan Sistematik

Oleh : Ronald - Rabu, 06/02/2019 22:15 WIB

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi tidak cukup dengan hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran belanja saja. Menurutnya efisiensi tersebut harus dibangun secara sistematik bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.

Banjarmasin, INDONEWS.ID - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi tidak cukup dengan hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran belanja saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi.

Hal ini dikatakannya saat menghadiri acara penyerahan award Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemda Wilayah II di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu, (6/2/2019).

Menurutnya efisiensi tersebut harus dibangun secara sistematik bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemamfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil/kinerjanya sebagaimana prinsip akuntabilitas berorienrasi hasil yang menjadi amanat undang-undang," sambungnya.

Dia juga mengatakan bahwa ada lima peraturan perundangan yang perlu dipahami bersama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 , serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Kelima peraturan perundangan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang tidak lain merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik di Indonesia.

Disebutkan Yusuf, kelima peraturan perundangan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas kinerja melalui SAKIP yang tidak lain merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik di Indonesia.

“SAKIP mengarahkan birokrasi kita untuk menetapkan program dan kegiatan berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan, SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada setiap instansi pemerintah sesuai denhan sasaran pembangunan nasional.

Untuk mendorong percepatan pelaksanaan Akuntabilitas kinerja, Deputi RB Kunwas melakukan bimbingan teknis dan asistensi kepada 83 kementerian/lembaga dengan 418 unit kerja, 34 pemeeintah provinsi dengan 1027 OPD dan 518 Kabupaten/Kota dengan 20.756 OPD.

Selain itu juga, Kementerian PANRB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga dan pemda. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.

"Pengkategorian tersebut dilakukan bukan sekedar dalam rangka menilai instansi pemerintah namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen masing-masing instansi pemerintah sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi," tandas Yusuf. (ronald)


 

Artikel Terkait