Nasional

KPK Imbau Para Pelaku Penganiayaan Untuk Segera Menyerahkan Diri

Oleh : Ronald - Kamis, 07/02/2019 22:55 WIB

KPK juga mengimbau kepada atasan dari para pelaku penyerangan untuk memberikan arahan yang tepat kepada bawahannya agar taat kepada hukum yang ada.

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengimbau kepada para pelaku penganiayaan terhadap kedua pegawai KPK untuk segera menyerahkan diri ke polisi.

Menurutnya, sikap jujur dan kooperatif merupakan sikap yang dihargai di mata hukum.

"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada pegawai KPK agar menyerahkan diri pada polisi. Sikap jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi fakta yang ada akan lebih dihargai," ujar Febri, Kamis (7/2/2019).

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau atasan dari para pelaku penyerangan untuk memberikan arahan yang tepat kepada bawahannya agar taat kepada hukum yang ada.

"Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," tegas Febri.

Dalam perkara penganiayaan terhadap kedua pegawainya, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. KPK yakin kepolisian dapat menuntaskan perkara ini karena polisi telah mengantongi bukti-bukti kuat adanya dugaan penganiayaan.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terdapat kasus tersebut. Sebelumnya, pihak KPK telah memberikan sejumlah bukti visual dan bukti visum kepada polisi.

"Siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut? Kami percayakan pada Polri untuk menemukannya. KPK juga memastikan akan memfasilitasi tim Polda (Metro Jaya) yang membutuhkan pemeriksaan terhadap korban," kata Febri.

Dalam kasus ini, pelapor yang tak lain adalah korban penganiayaan dari pihak KPK, menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. (ronald)

 

Artikel Terkait