Nasional

Penyiksaan Menggunakan Ular di Papua Merupakan Tindak Pidana

Oleh : very - Senin, 11/02/2019 23:35 WIB

Penyiksaan menggunakan ular di Papuar bukan sekadar tindakan etis, tetapi merupakan tindakan pidana. (Foto:Kabar News)

Jakarta, INDONEWS.ID -- ICJR memandang perbuatan salah satu oknum polisi di Papua yang melilitkan ular pada tubuh orang yang diduga sebagai  pelaku kejahatan dalam rangka untuk mendapatkan pengakuan merupakan tindakan penyiksaan. Meskipun Polda Papua mengakui bahwa tindakan tersebut salah dan telah meminta maaf, namun ICJR tetap meminta kasus ini diusut tuntas dengan potensi penggunaan metode yang sama di kasus lain.

“Orang yang diduga melakukan tindak pidana mempunyai hak untuk tidak disiksa dan hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dijamin oleh Konstitusi maupun undang-undang terkait seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Direktur Program ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu melalui siaran pers di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Erasmus mengatakan, pasal 52 KUHAP menegaskan bahwa: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”. Kemudian pada penjelasan Pasal 54 tersebut juga dinyatakan bahwa, “Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa”.

Selain itu, sejak 1998, katanya, Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia) melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan CAT, dimana Indonesia harus menjamin adanya larangan dalam mendapatkan keterangan menggunakan metode penyiksaan khususnya dalam proses peradilan pidana.

“Dengan melihat berbagai UU yang mengatur mengenai penyiksaan yang sudah ada di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan oknum polisi di Papua tersebut merupakan tindakan penyiksaan,” ujarnya.

Dengan melilitkan ular pada tubuh orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, sang terduga pelaku akan merasa tertekan secara psikis hingga mendorongnya untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Proses penyidikan yang mengedepankan perolehan pengakuan dari tersangka memang merupakan jalan paling mudah dalam pembuktian tindak pidana. “Akan tetapi, teknik tersebut sudah seharusnya ditinggalkan karena dapat membuka peluang bagi oknum-oknum untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan penyiksaan demi mengejar pengakuan hingga menyebabkan tersangka mengakui perbuatan yang sama sekali ia tidak lakukan,” ujarnya.

Meskipun secara unsur pidana belum semua ketentuan dalam Konvensi Anti Penyiksaan diatur di Indonesia, namun begitu pengaturan pidana terhadap penyidik yang melakukan penyiksaan tetap bisa dilakukan dengan menggunakan KUHP.

Terdapat setidaknya tiga pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyiksaan. Yaitu pertama, pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi : “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kedua, pasal 353 ayat (1) KUHP berbunyi : “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Ketiga, pasal 422 KUHP : “Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barang paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Oleh karena itu, terkait insiden ini ICJR mendorong agar Kapolda Papua dan Propam setempat untuk menindak tegas oknum polisi yang bersangkutan. Kasus ini bukan merupakan kasus disiplin atau etik semata namun sudah merupakan tindak pidana.

Selain itu, meminta Kapolri untuk mengadopsi kebijakan mengenai metode pengumpulan alat bukti yang tidak lagi bertumpu pada keterangan tersangka (pengakuan). “Untuk memastikan Indonesia menjalankan komitmen dalam pengaturan penyiksaan, meminta DPR dan Pemerintah untuk memastikan pidana penyiksaan terakomodir dalam Rancangan KUHP,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait