Nasional

KPU dan PPUA Disabilitas Berikan Simulasi Pencoblosan Surat Suara

Oleh : luska - Kamis, 14/02/2019 16:55 WIB

Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pencoblosan surat surat suara Pemilu 2019.

Khusus untuk penyandang disabilitas, KPU telah menyediakan alat bantu pencoblosan, serta pendampingan pemahaman soal pencalonan dan proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tujuan kegiatan sosialisasi dan simulasi pencoblosan surat suara ini adalah agar para penyandang disabilitas tahu proses pemungutan/penghitungan suara di TPS, siapa saja peserta pemilunya, bagaimana surat suara tercoblos yang sah dan yang tidak sah. Selain itu, fasilitas kemudahan apa yang akan tersedia bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS dan beragam informasi pentingnya lainnya terkait pemilu 2019.

Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Vicent Mariano memandang perhatian KPU kepada kaum disabilitas sudah semakin baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Vincent meminta KPU mengingatkan kepada pegawai TPS untuk lebih memberikan perhatian kepada kaum disabilitas saat hari pemungutan suara pada 17 April mendatang.

“Selama ini pilprers sama pileg terpisah, kita kan sekarang jadi satu, otomatis surat suaranya nambah lagi. Itu yang perlu jadi perhatian KPPS, terutama pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya,” kata Vicent di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Yang menarik, Vicent menyebut pihaknya berencana mengadakan audiensi dengan KPU untuk membuat peraturan kepada partai politik menyediakan kuota minimal terhadap kaum disabilitas untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

“Saya berencana beraudiensi ke KPU. Jangan hanya memiliki hak pilih aja, tapi hak dipilih juga, karena insan manusia punya hak yang sama. Apalagi UU disabilitas menyatakan kami punya hak untuk berpolitik,” tutur Vicent.

Penyandang tunadaksa ini juga ingin KPU memberilkan kuota DPD kepada penyandang disabilitas. Tentunya, bukan untuk masa pemilihan 2019, sudah pasti enggak bisa, karena proses telah berjalan.

“Untuk pemilihan sekarang mah udah enggak mungkin, karena udah berjalan juga. mungkin nanti di 2024. Prinsip saya dan teman-teman disabilitas, kita jangan mau dijadiin objek. Kalau perlu, kita ambil bagian,” ungkap dia.

Sebagai informasi, data jumlah pemilih penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilih penyandang disabilitas untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730. Rinciannya, tunadaksa 83.182 orang, tunanetra 166.364 orang, tunarungu 249.546 orang, tunagrahita 332.728 orang, dan disabilitas lainnya 415.910 orang.(Lka)

Artikel Terkait