Politik

Pemerintah Harus Melarang Seluruh Aktivitas HTI dan Para Pendukungnya

Oleh : very - Sabtu, 16/02/2019 23:59 WIB

Pengamat Politik dari President University, Muhammad AS Hikam. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Mahkamah Agung RI (MA) resmi memutuskan menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia

"Tolak Kasasi," begitu isi amar putusan MA, pada Jumat (15/2/2019).

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, membenarkan isi putusan tersebut saat ditanya awak media. Abdullah menegaskan bahwa MA telah memutuskan menolak kasasi pihak HTI sehingga kembali kepada putusan sebelumnya, yakni membubarkan HTI. "Kan putusan PTUN kan bubar. PTUN menguatkan, kasasi tolak," kata Abdullah. 

Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam menyatakan, publik dan rakyat Indonesia sempat dibuat galau dengan status pembubaran HTI yang terkesan masih belum jelas benar. Juga karena kengototan ormas anti Pancasila dan anti NKRI  tersebut yang, ironisnya, menggunakan hukum negeri ini, dan bersembunyi di balik prinsip dan praksis demokrasi untuk membela diri.

Bukan hanya itu. Ketika kasus HTI itu dibela oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang dikenal sebagai pengacara kampiun dalam masalah ketatanegaraan itu, kegalauan rakyat dan publik kian mengental. Lebih-lebih ketika Yusril kemudian bergabung dalam tim Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Jokowi-Ma`ruf Amin dalam posisi pengacara, kegalauan menjadi "kecemasan" adanya konflik kepentingan. Bukankah yang dikasasi adalah keputusan Pemerintah Presiden Jokowi terkait pembubaran HTI?

“Kini rakyat Indonesia bisa bernafas lega, karena MA telah mengetok palu dan mengumumkan putusan bersejarah terkait bubarnya organisasi politik yang ingin mendirikan Khilafah atau Daulah Islam tersebut. Tentu saja dengan pembubaran secara legal formal tersebut tak berarti bangsa ini sudah bebas dari kemungkinan infiltrasi dan penetrasi ideologi yang berlawanan dengan ideologi Pancasila, UUD 1945 dan demokrasi. Perjuangan masih harus dilanjutkan,” ujar Hikam, kepada Indonews.id, di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Langkah berikutnya, kata Hikam, yaitu Pemerintah hendaknya mengeluarkan peraturan untuk melarang seluruh aktivitas HTI dan para pendukungnya dalam segala bentuknya. “Sebab dalam dunia yang semakin kompleks sebagai akibat dari globalisasi ini, akan dimungkinkan pemakaian berbagai metode dan cara utk penetrasi dan infiltrasi. Termasuk pemanfaatan cyber technology yang semakin canggih dan dapat diakses serta dioperasikan dari luar negara kita,” ujarnya.

Kita sebagai bangsa harus menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Presiden Jokowi yang telah melakukan tindakan tegas, tetapi masih dalam koridor demokrasi, dalam melaksankan amanat Konstitusi dengan membubarkan organisasi politik HTI yang telah berkembang selama lebih dari 20 tahun di negeri ini.

Kalaupun ada pihak yang menyebut tindakan Presiden Jokowi agak terlambat, hal itu saya kira masih jauh lebih baik daripada membiarkan bahaya berada di tengah-tengah kita dan makin besar! “Salut kepada Presiden Jokowi,” pungkas Hikam. (Very)

Artikel Terkait