Nasional

DPR Harap RKUHP Bisa Menjerat Pidana Pelaku Protitusi

Oleh : hendro - Selasa, 19/02/2019 20:31 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat berdiskusi di gedung parlemen.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku, bahwa saat ini perempuan yang dilacurkan (pedila) dan pelanggannya tidak bisa dijerat hukum sesuai KUHP.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, tak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat pedila dan pelanggannya.

“Selama ini dalam KUHP hanya diatur pidana bagi mucikari karena secara sadar memperjualbelikan dan memperdagangkan orang untuk persetubuhan atau perbuatan cabul. Sementara pengguna yang menikmati tidak kena delik hukum atas perbuatan yang dilakukannya,” ujar Nasir dalam diskusi di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Untuk itu, Nasir menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus mengatur sanksi pidana bagi pedila, mucikari, dan pengguna jasa prostitusi. Nah jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) nanti disahkan, kondisinya akan berubah.

“Dalam kasus VA itu, yang bersangkutan dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menggunakan alat elektronik untuk mempromosikan diri dan meyakinkan orang kalau dirinya siap,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan, kepolisian harus melihat secara komprehensif siapa yang jadi korban dan pelaku. Menurutnya, tidak ada seorang pun pedila yang terjebak dalam dunia prostitusi karena kerelaan mereka memilih dunia tersebut sebagai pekerjaan.

“Dari hasil pemantauan kami, para pedila ingin keluar dari dunianya namun apa mekanisme yang kita punya,” ujarnya.

Ia pun menilai harus ada regulasi yang jelas untuk mengatur bagaimana agar para pedila terlindungi dan tidak kembali berhadapan dengan mucikari ketika mereka ingin meninggalkan dunia prostitusi.

Seperti diketahui, artis ternama berinisial VA menjadi pembicaraan hangat pada awal 2019 ini. Sebagian masyarakat pun terkejut lantaran sang artis diduga perempuan yang dilacurkan (pedila) dan pelanggannya tidak bisa dijerat hukum.

Meski akhirnya sang artis berinisial VA dijebloskan ke penjara, itu lantaran yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Terkait