Nasional

Kasus Suap Bupati Non Aktif Lampung, KPK Jadwalkan Periksa 5 Orang Saksi

Oleh : Ronald - Kamis, 21/02/2019 15:01 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dan sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah,

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dan sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Adapun kelima orang saksi yang disebutkan antara lainnya adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan, Indra Erlangga, Komisaris PT. Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya, Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Rusmaladi, Komisaris Purna Arena Yudha, Hendri Wijaya, dan seorang wiraswasta Johanes Bastista Giovani.

"Hari ini, 21 Februari 2019 diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap Bupati Lampung Tengah dan sejumlah unsur pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/2/2019).

Terkait kasus ini, Febri mengatakan hingga saat ini KPK telah memanggil 50 saksi terkait perkara ini. Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada para saksi ini untuk hadir dalam memenuhi panggilan penyidik KPK. Mengingat, memenuhi panggilan penyidikan sudah diatur dalam KUHP.

"Kami ingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, bahwa menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, pada perkara ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka.

Lembaga antirusuah ini juga menduga para tersangka menerima telah hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ronald)

 

Artikel Terkait