Nasional

Korupsi Proyek Fiktif, KPK Bakal Periksa Staf Keuangan PT Waskita Karya

Oleh : Ronald - Kamis, 21/02/2019 21:01 WIB

Terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Budi Arman sebagai saksi

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Budi Arman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan tersebut.

"Budi Arman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman)," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, pada Kamis (21/2/2019).

Tidak hanya itu, Febri juga menyebutkan akan ada pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 PT Waskita Karya, Ronny Nawantoro.

"Yang bersangkutan juga diperiksa untuk tersangka FR," pungkas Febri.

Sejauh ini, KPK sendiri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti hasil penggeledahan di tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.

Ketiga lokasi tersebut salah satunya yakni, rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Desi diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

Sementara, untuk dua lokasi lain yang digeledah yakni, kediaman dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di kawasan Makasar, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar telah menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Sementara itu, dari kejahatan proyek fiktif ini negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Terkait besarnya jumlah kerugian negara, PT Wakita Karya pun terancam akan dikenakan pidana korporasi, bila terbukti ada niat jahat di tataran eksekutif perusahaan negara tersebut yang sengaja bermain lewat proyek fiktif. (ronald)

 

Artikel Terkait