Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam dunia usaha papan iklan (reklame) di Balai Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan sosialisasi.
"Acara ini untuk pencegahan korupsi. Konsentrasinya dalam penerimaan pajak reklame," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Disampaikan Saefullah, dalam kegiatan sosialisasi ini para biro iklan reklame diminta mengutarakan kesulitan mereka agar ke depan pihaknya bisa memperbaiki tatanan regulasi terkait relame.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Budhy Novian menguangkapkan bahwa satuannya akan terus berupaya untuk menertibkan reklame liar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 285 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
"Penertiban reklame liar yang sedang kita gencarkan saat ini tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame," tandasnya. (ronald)