Nasional

BPHN Susun Standar Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Pencari Keadilan

Oleh : hendro - Jum'at, 22/02/2019 18:35 WIB

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof. Benny Riyanto

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof. Benny Riyanto mengatakan, bahwa standar layanan bantuan hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sedang disusun.

Standar layanan bantuan hukum tersebut, diharapkan lebih memberikan perlindungan masyarakat pencari keadilan. Sewaktu terjadinya penyimpangan pemberian bantuan hukum.

“Pemberian bantuan hukum harus diselenggarakan dengan memenuhi standar minimum yang layak. Sehingga perlu adanya suatu rumusan terkait konsep standar layanan minimum bantuan hukum,” ucap Prof Benny Riyanto, dalam Forum Grup Diskusi:  Pembentukan Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum dan Sinergitas antara Advokat, Paralegal, dan Penyuluh Hukum, di Aula BPHN, pada Jumat 15 Februari 2019.

Prof. Benny Riyanto menambahkan, bahwa advokat bernaung pada OBH adalah advokat yang istimewa. Sebab, menurutnya, separuh dari niat mereka berpraktik di dunia kepengacaraanmembantu masyarakat kurang mampu membutuhkan pendampingan hukum. 

Pemerintah melalui BPHN Kemenkumham memberikan apresiasi dengan mengucurkan anggaran bantuan hukum terhadap OBH terakreditasi dan terverifikasi. Sedangkan untuk standar layanan minimum bantuan hukum akan menjadi pedoman bagi advokat bernaung pada OBH. 

Sejauh ini, menurut Prof. Benny Riyanto, konsep standar layanan bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun non-litigasi. Hal itu dimulai dari tahap permohonan bantuan hukum hingga kasus itu berkekuatan hukum tetap. 

“BPHN sendiri masih terus menyempurnakan konsep ini dengan meminta masukan dari stakeholder agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan manfaat pengaturan ini,” ujar Kepala BPHN Kemenkumham tersebut.

Hingga saat ini, tercatat ada 524 OBH sudah terakreditasi dan terverifikasi. Juga tercatat total sebanyak 2.557 advokat didalam OBH itu. 

Jumlah advokat tersebut, masih sangat minim dibanding dengan jumlah penduduk, ditambah sebaran OBH pada Kabupaten/Kota yang belum merata. Pasalnya, dari 514 Kabupaten/Kota, baru 512 Kabupaten/Kota yang memiliki OBH di wilayahnya.
 
“Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum ini mengarahkan Organisasi Bantuan Hukum untuk melaksanakan kegiatan bantuan hukum kepada orang miskin. Sesuai dengan pedoman standar layanan yang nantinya akan dirumuskan bersama,” ucap Prof Benny.

Prof. Benny Riyanto meneruskan, penyusunan konsep standar layanan bantuan hukum masih terus disempurnakan BPHN Kemenkumham. Plus melibatkan organsisasi profesi advokat, misalnya Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia.

Juga melibatkan kalangan penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Dan meminta masukan dari Kementerian/Lembaga, antara lain Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta masyarakat sipil maupun LSM.
 
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum M Yunus Affan mengatakan, bahwa BPHN akan menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan standar layanan minimum bantuan hukum. 

Dalam pengalamannya, Yunus khawatir ada perlakuan yang berbeda dari advokat kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat tidak mampu. Padahal, baik UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maupun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa advokat dilarang menelantarkan klien yang meminta bantuan hukum.
 
“Masyarakat tidak mampu yang mendapatkan bantuan hukum gratis tidak cukup mengucapkan terima kasih ketika dilayani dengan baik. Mereka akan berlinang air mata karena terharu,” ujar Yunus.
 

Artikel Terkait