Nasional

Sampai Februari 2019, Dinas Nankertrans DKI Jakarta Distribusikan 4000 Lebih Kartu Pekerja

Oleh : Ronald - Senin, 25/02/2019 18:01 WIB

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjabarkan tahun 2018 lalu pihaknya telah mendistristribusikan sebanyak 3.070 Kartu Pekerja. Kemudian, pada 8 Februari 2019 diserahkan 105 Kartu Pekerja PT Kaho Indah Citra Garmen, Jakarta Utara.

Jakarta, INDONEWS.ID - Bekerjasama dengan PT Bank DKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta telah mendistribusikan sebanyak 4.152 Kartu Pekerja.

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjabarkan tahun 2018 lalu pihaknya telah mendistristribusikan sebanyak 3.070 Kartu Pekerja. Kemudian, pada 8 Februari 2019 diserahkan 105 Kartu Pekerja PT Kaho Indah Citra Garmen, Jakarta Utara.

Tidak berhenti sampai disitu, pada 21 Februari 2019 lalu, Dinas Nakertrans DKI kembali mendistribusikan sebanyak 347 Kartu Pekerja yang berlokasi di  PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur.

"Kami juga telah menyerahkan 437 Kartu Pekerja bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat  pada 21 Februari lalu. Selain itu, tahun ini ada 193 Kartu Pekerja yang didistribusikan secara mandiri oleh PT Bank DKI," ujarnya, Senin (25/2/2019).

Hingga saat ini, disampaikan Andri, pihaknya telah menerima data dari 526 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 10.133 orang.

"Setiap data pekerja yang masuk kami lakukan verifikasi. Sudah 6.054 data pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi," terangnya.

Menurutnya, program Kartu Pekerja ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berserta keluarganya dalam rangka menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Sehingga, dapat terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibukota," tandasnya.

Sementara itu, syarat pengajuan untuk mendapatkan Kartu Pekerja yakni, memiliki KTP DKI Jakarta dan berpenghasilan maksimal setara dengan UMP atau UMP+10 persen. (rnl)

Artikel Terkait