Nasional

Sejak OTT Proyek SPAM Kementerian PUPR, 45 Orang Kembalikan Uang Rp 16 Miliar Ke KPK

Oleh : Ronald - Senin, 25/02/2019 21:30 WIB

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan 45 orang PPK yang telah mengembalikan uang secara bertahap tersebut memegang sekurangnya 45 proyek SPAM di sejumlah daerah di Indonesia.

Jakarta, INDONEWS.ID - 45 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembalikan uang yang diduga suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pengembalian dilakukan sejak awal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK atas perkara tersebut sampai awal pekan keempat Februari 2019.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan 45 orang PPK yang telah mengembalikan uang secara bertahap tersebut memegang sekurangnya 45 proyek SPAM di sejumlah daerah di Indonesia.

"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak Awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika dan 28.100 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengatakan, KPK menghargai pengembalian uang yang kemudian akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," kata Febri.

KPK juga menduga masih ada sejumlah penerimaan lainnya yang diterima sejumlah pihak, tetapi belum dikembalikan kepada komisi antirasuah itu. Sehingga, KPK mengimbau pihak yang menerima aliran dana proyek SPAM untuk segera mengembalikan.

"Karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," kata Febri.

Terkait dengan pemeriksaan kasus SPAM itu, penyidik KPK memeriksa memeriksa 8 orang saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). Kedelapan saksi itu terdisi dari unsur Kepada Badan Peningkatan Penyelengara SPAM, Bambang Sudiatmo hingga karyawan swasta.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi," tandasnya. (Rnl)

 

Artikel Terkait