Nasional

Tingkat Kepatuhan LHKPN, Jubir KPK : DPD Tertinggi, DPR Paling Rendah

Oleh : Ronald - Selasa, 26/02/2019 11:20 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga yang paling rendah dalam pelaporan LHKPN, yakni sebesar 7,63 persen. Dengan rinciannya, dari 524 anggota DPR, baru sebanyak 40 orang yang melapor atau menyerahkan LHKPN.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi lembaga paling patuh dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam data KPK per 25 Februari 2019, tingkat kepatuhan lembaga DPD sebesar 60,29 persen. Artinya, dari rincian sebanyak 136 wajib lapor, ada sekitar 82 anggota sudah melaporkan dan 54 lainnya belum menyerahkan LHKPN.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga yang paling rendah dalam pelaporan LHKPN, yakni sebesar 7,63 persen. Dengan rinciannya, dari 524 anggota DPR, baru sebanyak 40 orang yang melapor atau menyerahkan LHKPN.

"Sampai dengan hari ini untuk DPR itu masih tergolong yang paling rendah dibanding instansi lain. Tapi sekali lagi, masih ada waktu sampai dengan 31 Maret tahun 2019 ini. Tadi saya cek juga ke Direktorat LHKPN, tidak tertutup kemungkinan, jika misalnya DPR membutuhkan, kami akan datang ke sana untuk membantu proses pelaporan kekayaan agar lebih maksimal di tahun 2019 ini," lanjut Febri.

Dari total wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN ini, DPR menjadi lembaga yang paling rendah dalam tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.

Berikut data kepatuhan wajib lapor LHKPN per 25 Februari.

1. Eksekutif:
Wajib lapor: 260.460
Sudah lapor: 48.294
Belum Lapor: 212.166
Kepatuhan: 18,54 %

2. Yudikatif:
Wajib lapor: 23.855
Sudah lapor: 3.129
Belum lapor: 20.726
Kepatuhan: 13,12 %

3. DPR RI:
Wajib lapor: 524
Sudah lapor: 40
Belum Lapor: 484
Kepatuhan: 7,63 %

4. MPR RI:
Wajib lapor: 2
Sudah lapor: 1
Belum lapor: 1
Kepatuhan: 50 %


5. DPD RI:
Wajib lapor: 136
Sudah lapor: 82
Belum lapor: 54
Kepatuhan: 60,29 %

6. DPRD:
Wajib lapor: 16.310
Sudah lapor: 1.665
Belum lapor: 14.645
Kepatuhan: 10,21 %

7. BUMN/BUMD:
Wajib lapor: 27.855
Sudah lapor: 5.387
Belum lapor: 22.468
Kepatuhan: 19,34 %

(Rnl)

 

Artikel Terkait