Nasional

Pemerintah Cairkan Dana THR 2019 Di Bulan Mei

Oleh : Ronald - Selasa, 26/02/2019 12:27 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, hari raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni, maka pembayaran THR dan Gaji ke-13 harus dilakukan pada Mei.

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat tertanggal 22 Januari 2019 menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 akan dicairkan pada bulan Mei 2019.

Selain itu, di dalam surat menyebutkan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 PNS ini bisa ditetapkan sebelum memasuki masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan waktu pemberian THR sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan APBN.

"THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan. Namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya. Itu sudah sama setiap tahun seperti itu," ujar Sri Mulyani di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Sri Mulyani mengungkapkan, hari raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni, maka pembayaran THR dan Gaji ke-13 harus dilakukan pada Mei. Pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR bagi PNS.

"Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei, maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK harus dimulai dari sekarang. Jadi dirjen perbendaharaan menyampaikan kepada Menteri PANRB agar konsolidasi, terutama jumlah PNS, ASN. Dan lagi untuk daerah harus dimulai dari sekarang, termasuk data mengenai berapa lokasinya, di mana," tandasnya. (Rnl)



 

 

Artikel Terkait