Nasional

Terbukti Menerima Suap, Anggota DPR Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

Oleh : Ronald - Jum'at, 01/03/2019 22:01 WIB

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Jakarta, INDONEWS.ID - Tersangka penerima suap yang juga merupakan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih mengaku ikhlas menerima vonis hakim yang menghukumnya selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Majelis hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia," kata Eni usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memilih menggunakan waktu selama tujuh hari mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Akibat perbuatannya tersebut, hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (rnl)

Artikel Terkait