Politik

Ketum ICMI Diminta Bantu Kuatkan Pengemudi Daring

Oleh : very - Selasa, 05/03/2019 18:30 WIB

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), yang juga Calon Anggota DPD RI, Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH dalam acara Rembug Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO) hari ini (5/3) di Jakarta Selatan. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH bertekad akan membantu menguatkan para pengemudi daring (online) melalui jalur di Dewan Perwakilan Daerah jika dirinya kelak terpilih.

Demikian dikatakannya menanggapi persoalan yang diajukan para pengemudi daring dalam acara Rembug Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO) hari ini (5/3) di Jakarta Selatan.

“Tentu saja, ini adalah amanah yang dari para pengemudi yang dipercayakan pada saya dan harus dipegang teguh amanah itu,” tegas Jimly dalam kegiatan yang juga sekaligus deklarasi dukungan atas majunya Ketum ICMI itu dari Jakarta untuk mewakili rakyat di DPD dengan nomor peserta 32.

Karena itu, lanjut Jimly, amanat utama perjuangan para pengemudi daring sejak bergolaknya pro-kontra payung hukum ini adalah perlunya payung hukum yang menyeluruh dan tuntas serta lebih tinggi. “Apalah artinya rumah baru jika tidak tersambung dengan jaringan listrik? Begitu pula dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 (PMHub 118/2018) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online. Bukankah seharusnya, pemerintah bisa memfasilitasi agar ada kejelasan payung hukumnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, hadirnya PMHub 118/2018, perlu terhubung dengan peraturan-peraturan dari kementerian lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO), Kementerian Keuangan (KEMENKEU), Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (KEMENKOP-UMKM) untuk dapat berjalan dengan baik.

Hadirnya aspek Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang diamanatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 perlu ditanggapi oleh KEMENKOP-UMKM dengan membuat peraturan yang juga mengakui usaha transportasi daring sebagai salah satu jenis UMKM yang belum ada nomenklaturnya di dalam peraturan-peraturan di bawah KEMENKOP UMKM karena selama ini tidak diakui oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya No. 22 tahun 2009.

“Karena itu, saya akan terus mendampingi pengemudi daring individu hingga tercapai peraturan perundang-undangan yang diinginkan,” ujar Jimly.

Salah satu tugasnya adalah, penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Menurutnya, para senator di DPD RI adalah tokoh yang dipilih dan diberi mandat oleh mayoritas warga di daerah secara independen (non partai politik) untuk menjadi perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi. “Amat disayangkan jika kekuatan DPD RI hanya pada tingkat mengusulkan perubahan undang-undang. Proses perubahan undang-undang selanjutnya bergantung pada proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.

Jimly juga mengungkapkan, para pengemudi Daring di berbagai daerah memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Karena itu jika ada penguatan wakil mereka di DPD RI dari seluruh Indonesia akan memungkinkan terjadi harmonisasi antara peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih tinggi hingga ke peraturan teknis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi saya hadir untuk membantu mereka sesuai dengan keahlian dan pengalamannya sebagai negarawan di bidang Hukum Ketatanegaraan untuk mendampingi para pengemudi daring dalam menemukan solusi payung hukum yang ideal serta langkah-langkah kongkrit mencapainya,” ujarnya.

Salah satu langkah kongkrit yang paling dapat cepat direalisasikan adalah memfasilitasi kerja sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan pemangku kepentingan khususnya pengemudi daring untuk memformulasikan Perjanjian Kemitraan yang menjadi salah satu tanggung jawab KPPU untuk diawasi. Jimly Asshiddiqie dapat melakukan hal ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Penasihat KPPU.

RNPO Indonesia menyambut baik hal ini dengan mengangkat Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH. sebagai Ketua Dewan Pembina untuk membantu memperjuangkan kepentingan pengemudi daring dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Jika ingin rumah yang layak huni, kita semua harus memperjuangkan bersama. Rembuk Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO Indonesia) semenjak tahun 2016 telah bertemu banyak Lembaga Negara menyuarakan hal ini, akan tetapi belum menemukan solusi yang menyeluruh. Oleh karena itu, rembuk bersama Jimly Asshiddiqie ini diharapkan agar menjadi energi baru dalam mewujudkan keinginan mereka,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait