Sosial Budaya

Meski Sudah Direvisi, Aktivis KNTL RUUP Nilai Draf RUU Permusikan Sudah Tidak Relevan Lagi

Oleh : Ronald - Minggu, 10/03/2019 11:05 WIB

Wendi Putranto, aktivis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), menyebut draf versi kedua yang telah rampung direvisi tidak relevan lagi karena Anang Hermansyah sudah menarik usulan undang-undang DPR.

Jakarta, INDONEWS.ID - Wendi Putranto, aktivis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), menyebut draf versi kedua yang telah rampung direvisi tidak relevan lagi karena Anang Hermansyah sudah menarik usulan undang-undang DPR.

Sebelumnya, pada Kamis lalu, (7/3/2019), Anang sudah mencabut usulan RUU Permusikan. Keputusan akhir tinggal menunggu DPR. Karena itu, Wendi menilai draf terbaru sudah tidak relevan kendati ada beberapa perubahan di sana.

"Anang membuktikan janjinya, bahwa dia sepakat menarik usulan RUU Permusikan," ujar Wendi pada saat menjadi pembicara di Galeri Foto Jurnalistik Antara Jakarta, Sabtu, (9/9 2019) kemarin.

"Kami apresiasi banget tindakan Mas Anang. Ketika ada draf RUU Permusikan yang baru, ya buat kami itu enggak relevan. Masyarakat pun bukan melihat RUU permusikan yang baru," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Keahlian DPR telah merampungkan revisi draf RUU Permusikan dan merilisnya ke publik.

"RUU Permusikan sudah enggak relevan karena Anang sudah menarik usulannya. Memang sekarang bolanya ada di tangan Baleg DPR, Komisi X DPR, Dewan Perwakilan Rakyat, yang harus membahas ini, mungkin di sidang paripurna," cetusnya

Anang adalah anggota komisi X DPR RI yang mengusulakn adanya undang-undang tentang musik. Setelah disetujui untuk masuk Program Legislasi Nasional, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyerahkan penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang kepada Badan Keahlian (BK) DPR.

Ketika draf versi pertama (15 Agustus 2018) selesai dibuat dan baru terungkap di publik pada Januari 2019, muncul berbagai protes terutama dari kalangan musisi, yang sebagian satu suara lewat KNTL RUUP.

BK DPR menerima aspirasi dari banyak pihak, termasuk yang dengan keras meminta RUU Permusikan dicabut dari Prolegnas karena lebih dari 90% materinya bermasalah.

Menurut BK DPR, mereka tetap harus melanjutkan draf rancangan undang-undang sesuai amanat undang-undang. Wewenang pencabutan kini ada di tangan rapat kerja Baleg dan sidang paripurna DPR.

Belum lama ini, BK DPR merilis draf kedua RUU Permusikan dengan tanggal 20 Februari 2019. Ini adalah hasil perbaikan atas penyerapan aspirasi, yang salah satunya dihimpun lewat rapat tertutup tiga hari di Tangerang pada pertengahan Februari 2019. (rnl)






 

Artikel Terkait