Nasional

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,3 Ton

Oleh : luska - Selasa, 12/03/2019 14:31 WIB

BersamaDubes Sri Lank a, Kepala BNN Musnahkan Narkotika seberat 1,3 ton dari 6 Kasus Berbeda. (Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 1,3 ton, sabu seberat 18,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.080 butir. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di areal Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika yang kedua di tahun 2019 ini didapati dari berbagai lokasi penggrebekan dengan modus pengiriman yang berbeda beda, yaitu :

Pertama, petugas BNN menemukan penyelundupan narkoba melalui jalur darat dan udara di Bogor dan Depok berupa ganja kering seberat 715 kg, 336 kg paket ganja di Jalan Loder Baranangsiang, Bogor dan 307 kg ganja di Bojongsari, Depok.

Kedua, petugas BNN berhasil mkengamankan 300 gram sabu dalam kardus blender berisi aki saat penangkapan di sebuah hotel di Berau, Kalimantan Timur.

Ketiga, petugas BNN berhasil menyita sabu seberat 6,47 kg saat penggeledfahan di Nunukan, Kalimantan Utara.

Keempat, sabu 10,9 kg yang didatangkan dari Aceh berhasil disita dari tangan dua sopir truk yang sedang menuju Jakarta dari Aceh.

Kelima, sabu 1,027 kg diamankan dari seorang pria yang ditangkap di depan Stasiun Pasar senen, Jakarta.

Keenam, BNN menangkap tiga orang di Lubuk Linggau Utara, Sumatera Selatan, narkoba jenis ekstasi sebanyak 19.100 butir. Ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat.

Para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan pelaku kasus peredaran ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Lka)

 

Artikel Terkait