Nasional

Camat Cakung Sesalkan Adanya Pelanggaran APK Di Wilayahnya

Oleh : Ronald - Rabu, 13/03/2019 17:20 WIB

Camat Cakung Achmad Salahuddin mengatakan bahwa dengan adanya peraturan-peraturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang APK itu dapat menjadikan Pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan tertib.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sebentar lagi akan digelar. Ajang pesta demokrasi bagi warga Indonesia yang kerap dilakukan setiap lima tahun sekali ini akan dilangsungkan pada 17 April, bulan depan.

Sayangnya, mendekati hari yang dinantikan tersebut masih banyak ditemukan beberapa pelanggaran dari alat peraga kampanye (APK) partai-partai yang bakal terlibat dalam Pemilu 2019 ini. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Camat Cakung Achmad Salahuddin mengatakan bahwa dengan adanya peraturan-peraturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang APK itu dapat menjadikan Pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan tertib.

"Diharapkan para kontestan pemilu 2019 dapat mengerti dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang APK ini demi ketertiban lingkungan masyarakat, dan estetika masyarakat agar Pemilu tahun 2019 ini berjalan dengan lancar, tertib, dan damai," ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Dirinya juga menyayangkan ketika masih ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir partai politik dengan pemasangan APK tersebut di wilayah administrasinya.

"Penertiban APK ini juga semata-mata demi merapihkan wilayah Cakung dari kekumuhan yang dikarenakan banyak alat peraga kampanye seperti bendera, spanduk, dan banner. Sementara KPU pun sudah menyediakan lokasi mana saja yang boleh di pasang APK ini demi ketertiban lingkungan masyarakat dan tentunya ketertiban Pemilu nanti," ujar Salahuddin.

Sebagaimana diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cakung bersama puluhan personil dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cakung melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di setiap jalan protokol dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) wilayah Kecamatan Cakung.

Dalam penertiban ini, ditemukan sebanyak 85 pelanggaran alat peraga kampanye yang berupa bendera, pamflet, dan banner peserta pemilu 2019. (rnl)





 

Artikel Terkait