Nasional

Jubir KPK : Ada Kemungkinan Pemanggilan Menteri Agama Di Kasus Ketum PPP

Oleh : Ronald - Senin, 18/03/2019 23:25 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan ada kemungkinan peluang untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketum PPP dan juga anggota DPR Romahurmuziy (Rommy).

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (18/3/2019) menggeledah ruangan Menteri Agama dan menyita sejumlah dokumen dan uang senilai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar. Namun, KPK tidak menjelaskan detail uang yang diamankan tersebut terkait apa.

"Saya belum mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait dengan hal itu yang bisa kami sampaikan tentu update dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (18/3/2019).

Terkait penemuan tersebut, pria berkaca mata ini mengatakan bahwa ada kemungkinan peluang untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketum PPP dan juga anggota DPR Romahurmuziy (Rommy).

"Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan penyidik. Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruang Menteri Agama hari ini," imbuhnya.

Saat ditanya oleh awak media terkait apakah ada dugaan uang yang disita terdapat aliran dana ke partai, Juru Bicara KPK tidak memberikan informasi secara detail.

"Saya belum dapat informasi terkait dengan hal tersebut." lanjut Febri.

Sementara itu, Febri mengungkapkan bahwa slain ruang Lukman, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Sekjen Kemenag dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

Tidak hanya itu, Kantor DPP PPP juga digeledah KPK terkait kasus ini. Setelah penggeledahan, KPK memang biasanya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penggeledahan itu.

Seperti yang diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu anggota DPR periode 2014-2019 dan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. (rnl)

 

Artikel Terkait