Nasional

BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu

Oleh : luska - Rabu, 20/03/2019 19:01 WIB

Deputi Pemberantasan BNN Irjen  Pol Arman Depari

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang akan diselundupkan dari Dumai, Riau, ke Medan dan Jakarta.

Melalui rilis tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/3/2019), Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penyelundupan sabu-sabu seberat itu dilakukan oleh enam orang pelaku, salah satunya seorang Ibu Rumah Tangga.

Keenam pelaku penyelundupan tersebut merupakan sendikat peredaran Narkoba Malaysia Dumai Medan Aceh Jakarta jaringan Wan.

Para pelaku ditangkap jalan Lintas Sumatera wilayah Dumai.

Menurutnya, narkoba ini dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diselundupkan ke Aceh melalui Syamsiah, kurir yang berprofesi sebagai IRT tersebut.

penangkapan pelaku dengan sabu-sabu ini berawal saat Syamsiah berangkat dari Medan menuju Dumai bersama tersangka Arman, Adi, Harianto mengendarai mobil merah nopol BK 1385 ZZ pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2019 Sekitar Pukul 17.30 WIB.

Setelah sampai di Dumai Hamidi (ABK) memberikan 9 bungkus paket sabu seberat 9 kg kepada tersangka Arman kemudian sabu tersebut dibawa oleh Syamsiah dengan menumpang kenderaan Becak Bermotor (Betor) menuju kantor jasa travel untuk diselundupkan ke Pekan Baru. Dalam perjalanannya, petugas melakukan penangkapan terhadap Syamsiah yang saat itu masih menunggu kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan dari Syamsiah ditemukan 5 bungkus sabu, lalu dilakukan pengembangan dan didapat di mobil merah BK 1385 ZZ yang digunakan para tersangka, petugas menemukan 4 bungkus sabu lainnya. Sabu tersebut akan di bawah ke Medan sebanyak 5 Kg dan ke Jakarta sebanyak 4 Kg.

Pelaku Arman menjelaskan, dipilihnya Syamsiah yang notabane berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai kurir serta menggunakan jasa angkutan travel agar tidak dicurigai serta luput dari perhatian pemeriksaan petugas.

Deputi BNN, Arman Depari menjelaskan keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor BNN guna pengembangan.

Berikut enam orang tersangka tersebut, Arman sebagai pengendali, Harianto sebagai kurir, Hamidi sebagai Anak Buah Kapal (ABK), Kamaruddin sebagai Anak Buah Kapal (ABK), Adi sebagai kurir, dan Syamsiah sebagai kurir.(Lka)

Artikel Terkait