Nasional

Kemendagri Gelar Rakor Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah

Oleh : hendro - Rabu, 20/03/2019 22:01 WIB

Kemendagri Rakor Pengelolaan Pendapatan Daerah di Bali

Bali, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah pada tanggal 19 Maret 2019 kemarin di Bali. Rapat dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, DR. Hendriwan, M.Si. menyampaikan, Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka mencari solusi dan menyelesaikan masalah dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pajak daerah dan pajak daerah.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DR. Drs. Agus Fatoni, M.Si.

Pada Rakor tersebut, Fatoni menyampaikan ada beberapa hambatan dalam pengelolaan pendapatan daerah antara lain adalah:  1. Sarana dan prasarana  
masih kurang memadai.2. Pendataan dan survey serta pengawasan masih lemah. 3. Penerimaan yang belum sesuai dengan potensi. 4. Akses data yang masih minim dan belum akurat.5. Intensifikasi dan ekstensifikasi masih belum optimal.6. Belum ada nya sanksi yang tegas, khususnya terkait dengan keterlambatan pembayaran dan pelaporan.
7. Rekonsiliasi data masih kurang efektif.

Lebih lanjut Fatoni menambahkan, terdapat tantangan dalam pengelolaan pendapatan daerah, diantaranya: 1. Tidak semua jenis layanan masyarakat harus dikenakan pajak dan retribusi.
2. Pembatasan pemungutan pajak daerah tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 3. Peningkatan kualitas pelayanan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk kegiatan ekonomi.

Selain itu Fatoni juga menambahkan, masih banyak peluang yang bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan pendapatan daerah, diantara: 1. Pemungutan pajak dan retribusi daerah ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 2. Apabila terdapat jenis layanan yang layak di pungut pajak dan retribusi daerah dapat ditetapkan dengan regulasi lain.3. Memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai jenis pungutan daerah yang menjadi kewajiban nya. 4. Kepastian hukum menciptakan iklim yang kondusif sehingga dapat mendorong perkembangan kegiatan ekonomi di daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santa, SE., M.Si. mewakili Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali mempunyai potensi wisata yang luar biasa. Pada saatnya nanti, berharap ada regulasi yang memungkinkan ada pemasukan yang diterima oleh pemerintah daerah diluar pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada saat ini.

Artikel Terkait