Nasional

Komunitas TurunTangan Pasang Stiker Bagi Pelanggar APK

Oleh : Ronald - Jum'at, 22/03/2019 18:40 WIB

komunitasnya ini bakal menggelar aksi protes terhadap calon legislatif yang memasang atribut kampanyenya di pohon. Aksi akan digelar di area car free day (CFD) kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (24/3/2019) mendatang.

Jakarta, INDONEWS.ID - Relawan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya TurunTangan melakukan aksi menempel stiker disejumlah alat peraga kampanye yang dipasang di pohon di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, stiker tersebut bertuliskan `Pohon aja DISAKITIN apalagi RAKYAT`. Stiker tersebut menutupi nama caleg yang terpampang dalam APK.

Pentolan relawan Turuntangan, Angger Sutawijaya melalui keterangan resminya menuturkan bahwa aksi tersebut merupakan cara anak muda mengawal pesta demoktasi lima tahunan.

"Kami ingin, pesta demokrasi ini menghadirkan kegembiraan dan harapannya mengahasilkan kebaikan dan kebermanfaatan bagi semua. Lalu bagaimana harapan itu bisa hadir, jika dalam menjalankan pesta demokrasi hari ini, para pesertanya langgar aturan, bahkan dengan menyakiti pohon" kata Angger, Jumat (22/3/2019).

Disampaikan Angger, komunitasnya ini bakal menggelar aksi protes terhadap calon legislatif yang memasang atribut kampanyenya di pohon. Aksi akan digelar di area car free day (CFD) kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (24/3/2019) mendatang.

Dalam aksi yang akan dilakukan pada CFD nanti, Angger mengebutkan tim relawannya akan menyuguhkan teatrikal pohon yang dipaku alat peraga kampanye (APK).

"Selain itu, aksi ini untuk melihat respons masyarakat tentang Caleg yang memasang atribut kampanye di pohon," tandasnya.

Komunitas Turuntangan sudah mulai melancarkan aksi protesnya sejak 16 Maret 2019. Mereka menempel stiker atribut kampanye Caleg yang dipasang di pohon. Adapun stiker bertuliskan "Pohon aja disakiti, apalagi rakyat".

Aksi menempel stiker bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat dan Caleg. Sebab, pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK, diantaranya adalah di pepohonan. (rnl)

Artikel Terkait