Nasional

Rommy Sebut Nama Khofifah Dalam Kasus OTT di Surabaya

Oleh : hendro - Jum'at, 22/03/2019 20:01 WIB

Mantan ketua PPP Romahurmuziy atau Rommy saat di gedung KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy membantah jika dirinya memiliki pengaruh dalam penunjukan sejumlah jabatan di lingkungan kementerian agama Republik Indonesia.

Bahkan, Menurut Romy, dalam pemilihan Haris Hasanuddin  sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) atas rekomendasi Gubernur Jawa Timur  Khofifah Indar parawansa.Khofifah.

"Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari Kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di Jawa Timur, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Rommy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).

Selain itu, Rommy juga menirukan omongan yang sempat disampaikan Khofifah saat memberikan rekomendasi Harris untuk mengisi jabatan di Kemenag wilayah Jatim. Karena nama Haris, menurut Khofifah, kinerjanya dianggap bagus.

"Jelas-jelas mengatakan "Mas Romi percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus. Kalau mas Haris sudah saya kenal kinerjanya sehingga ke depan sinergi dengan pemprov itu lebih baik" kata Rommy mengulang ucapan Khofifah.

Rommy menambahkan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan kepada panitia seleksi di Jawa Timur. Dia juga mengklaim, tidak ada pihak yang mengintervensi dengan keputusan yang disampaikan panitia seleksi.

"Saya sampaikan itu kepada pihak-pihak yang berkompeten, tidak kemudian menghilangkan proses seleksinya. Proses seleksinya itu tidak sama sekali saya intervensi, proses seleksinya itu dilakukan oleh sebuah panitia seleksi yang sangat profesional. Semuanya adalah guru-guru besar, dari lingkungan Universitas Islam Negeri se-Indonesia. Sama sekali mereka tidak pernah diajak, komunikasi sama Rommu saja tidak pernah. Mereka mengikuti proses seleksi profesional. Tetapi bahwa kemudian saya meneruskan aspirasi, karena memang yang saya teruskan," tutup Rommy.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy dan Haris sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Selain itu, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahad turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Artikel Terkait