Politik

Bawaslu Gelar Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu

Oleh : luska - Sabtu, 23/03/2019 14:01 WIB

Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu di Gedung Bawaslu Jakarta.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk lebih memastikan sejuknya prosesi Pemilu 2019, seluruh peserta Pemilu 2019 dari no urut 01 dan 02 mendeklarasikan `Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu.`

Acara deklarasi bersama ini berlangsung di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019). Dalam pendeklarasian tersebut dihadiri oleh perwakilan kedua kubu 01 Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf dan 02 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Deklarasi yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, disaksikan langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili oleh Komisioner KPU Hasyim Ashari, serta perwakilan TNI dan Polri.

Saat pendeklarasian, naskah deklarasi dibacakan oleh Ketua Bawaslu Abhan, dan diikuti oleh perwakilan peserta pemilu.

Berikut isi deklarasi `Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu.` :

Pemilihan Umum 2019 akan memasuki tahapan kampanye dengan metode rapat umum dan iklan kampanye. Kami Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2019 berkomitmen untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kami Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2019 berkomitmen untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Untuk menjaga kejujuran, merawat persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta tegaknya Pemilu yang berintegritas, maka Kami, Peserta Pemilu menyatakan:

1.Menjamin proses kampanye rapat umum dan iklan kampanye sebagai sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu;

2.Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoaks) dalam berkampanye karena mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan kampanye dalam rapat umum;

3.Tidak melakukan politik uang;

4.Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye rapat umum dan iklan kampanye;

5.Tidak menggunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye;

6.Tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan anak-anak serta Penduduk yang tidak memiliki hak pilih dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye;

7. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye dalam rapat umum dan iklan media massa secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lka)

Artikel Terkait