KPU Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu dan Pilpres di Media Massa

Oleh : very - Senin, 25/03/2019 11:52 WIB

Kantor KPU Pusat. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa. Fasilitasi iklan kampanye itu diberikan kepada partai politik peserta dan pasangan capres cawapres.

Kampanye ini dilakukan selama 21 hari, dimulai pada 24 Maret-13 April 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam fasilitasi iklan kampanye, pihaknya bermitra dengan enam stasiun televisi, tiga radio, tiga media cetak, dan lima media online.

"Penetapan media-media massa ini berdasarkan hasil pelelangan langsung dengan negosiasi harga antar pantia lelang, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP), KPU, PPK KPU, dengan media massa berdasarkan penawaran harga terendah," kata Wahyu di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dia mengatakan, KPU berharap, agar melalui fasilitasi iklan kampanye di media massa ini, sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat berjalan secara efektif. Selain itu, kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi tentang pemilu 2019 juga dapat terpenuhi secara memadai.

Wahyu mengharapkan target partisipasi pemilu 2019 sebesar 77,5 persen dapat tercapai.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, KPU wajib memfasilitasi iklan kampanye untuk peserta pemilu sebanyak 10 spot/titik per hari di setiap platform media.

Namun, karena keterbatasan dana, KPU hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye. Atas kebijakan ini, KPU mempersilakan peserta pemilu melakukan iklan kampanye secara mandiri, maksimal 10 spot per hari di setiap platform media. Itu berarti, peserta pemilu diperbolehkan melakukan iklan kampanye sebanyak 13 titik di televisi, media cetak, media online, dan radio setiap harinya. Rinciannya, tiga titik difasilitasi KPU dan 10 titik lainnya iklan kampanye secara mandiri. (Very)

Artikel Terkait