Nasional

Kasus Pengrusakan Barang Bukti, Joko Driyono Resmi Ditahan

Oleh : Ronald - Senin, 25/03/2019 19:50 WIB

Disampaikan Hendro, penahanan Jokdri ini sesuai dengan pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti. Dirinya menjelaskan Jokdri juga mempunyai keterkaitan dengan kasus pengaturan skor.

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada kasus perusakan barang bukti, Satuan Tugas Antimafia Bola akhirnya menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Senin (25/3/2019).

Penahanan Jokdri, sapaan akrab Joko Driono, dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemeriksaan Jokdri dilakukan sejak Januari sampai Maret, baik kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

“Pukul 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Humas Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Disampaikan Hendro, penahanan Jokdri ini sesuai dengan pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti. Dirinya menjelaskan Jokdri juga mempunyai keterkaitan dengan kasus pengaturan skor.

“Ada keterkaitan, ada satu tersangka yang menduduki jabatan komdis dengan dokumen-dokumen yang ada di kantor komdis sehingga waktu sedang dicari di kantor komdis ada perusakan. Walaupun kita lakukan penahanan, dasarnya pasal yang saya sampaikan tadi, ada keterkaitan kasus match fixing sepak bola di Banjarnegara," jelasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait