Nasional

Bersama OJK, Kemenkeu Tandatangani MoU Pembangunan Gedung Baru

Oleh : Ronald - Selasa, 02/04/2019 22:15 WIB

Melalui nota kesepahaman ini, Menteri Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BUMN tersebut.

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Penggunaan Barang Milik Negara di SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Penandatanganan nota kesepahaman yang juga turut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, dilakukan untuk pembangunan gedung kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia yang disebut "Indonesia Financial Center".

"Kesepamahaman ini menandakan bahwa proses optimalisasi pemanfaatan aset negara terus diupayakan dan disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberi sambutan di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Melalui nota kesepahaman ini, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BUMN tersebut.

"Hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan OJK serta sebagai bagian dari upaya dalam peningkatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyambut baik kesepakatan pemanfaatan tanah negara tersebut. OJK juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang selama ini telah meminjam pakaikan gedung kantornya, selain juga melakukan sewa gedung untuk menampung sekitar 3.000 pegawai di Kantor Pusat OJK.

"Gedung ini memiliki arti penting setelah tujuh tahun didirikannya OJK sehingga ke depannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kinerja sehingga peran dan fungsi OJK," ujarnya.

Selanjutnya, OJK dan Kemenkeu akan membentuk tim bersama dan secara bertahap akan diadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan BPKP. Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung. (rnl)

 

Artikel Terkait