Nasional

KPK Memeriksa Sekjen Kemenag Terkait Prosedur Seleksi Jabatan

Oleh : Ronald - Rabu, 03/04/2019 14:31 WIB

Selain memanggil Nur Syam penyidik KPK juga memanggil jajaran seleksi lainnya yaitu Septian Saputra selaku tim pelaksana seleksi jabatan, dan Fiestyo Imanta Santoso selaku anggota panitia seleksi.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy (Romy), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam sebagai saksi.

Selain memanggil Nur Syam penyidik KPK juga memanggil jajaran seleksi lainnya yaitu Septian Saputra selaku tim pelaksana seleksi jabatan, dan Fiestyo Imanta Santoso selaku anggota panitia seleksi.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah meyatakan dari keseluruhan saksi tersebut KPK mendalami bagaimana proses pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Saya dapat informasinya terkait dengan pemeriksaan kasus saksi-saksi untuk kasus suap terkait pengisian jabatan di Kemenag ini memang kami masih fokus pada pengisian jabatan itu prosedurnya seperti apa. Jadi pengetahuan para saksi ini kami dalami lebih lanjut ke fokus pada bagaimana prosedur pengisian jabatan di Kementerian Agama. Jadi pengetahuan mereka bagaimana kalau mereka panitia seleksi tentu saja dijelaskan apa yang sudah mereka lakukan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Febri, Selasa (2/4/2019).

Sementara itu, Nur Syam selaku Sekjen Kemenag yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK mengaku ditanyai terkait prosedur seleksi jabatan di Kemenag.

"Yang jelas, prosedur seleksi saja yang ditanyakan. Jabatan, JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama di Kementerian Agama," kata Nur Syam.

Dirinya menambahkan proses seleksi di Kemenag sudah memiliki regulasi tersendiri sesuai aturan. Nur Syam pun mengaku tak mengetahui soal proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur. Nggak tahu. Nggak sampai sejauh itu. Nggaklah, saya nggak ditanya soal itu. Itu panitia sekarang, saya nggak tahu itu," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu anggota DPR periode 2014-2019, Ketum PPP Muhammad, Romahurmuziy (RMY),  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap. (rnl)


 

Artikel Terkait