Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Narkotika Senilai Rp 2,8 miliar

Oleh : luska - Kamis, 04/04/2019 15:41 WIB

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil membekuk seorang bandar sabu-sabu berinisial LC dan mengamankan barang bukti narkotika senilai total Rp2,8 miliar.

Tersangka LC ditangkap di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat kita amankan, tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. Setelah kami amankan dan geledah, kedapatan padanya narkotika jenis ekstasi, sabu dan happy five," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno, kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

Setelah ditangkap, tersangka LC kemudian diperiksa secara intensif dan dilakukan pengembangan yang mengarah ke penyitaan sejumlah besar barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, yaitu 1.570 gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil happy five (H5), 11,95 gram ganja dan 5 gram heroin.

"Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu-sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta, jadi total Rp2,8 miliar," kata Edi.

Edi menyebutkan, barang haram yang dikantongi tersangka terbilang lengkap. Tersangka bahkan memiliki heroin yang saat ini sangat langka dan harganya sangat mahal.

"Heroin atau putau sudah sangat jarang didapatkan. Harganya lebih mahal dari sabu-sabu. Harga sabu-sabu Rp1,5 juta per gram, sedangkan heroin bisa mencapai Rp5 juta per gram, bisa tiga kali lipat," kata Edi.

Tersangka LC juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urinenya.

Edi mengatakan tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. LC bebas dari penjara pada 2012 silam.

Akibat ulahnya, LC yang juga bandar besar narkoba terancam hukuman mati.

"(Ancaman hukuman) minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tambah Edi.

Tersangka LC dijerat dengan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Lka)

Artikel Terkait