Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Terhadap Dua Tersangka Kasus Suap Dilingkungan Kemenag

Oleh : Ronald - Kamis, 04/04/2019 20:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan dilingkungan Kementeria agama.

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan perpanjangan masa penahanan dua orang tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan dilingkungan Kementeria agama.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april – 24 april 2019" ujarnya pada Kamis (4/4/2019).

Kedua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu adalah Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur), Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik).

Sementara itu, Febri juga mengatakan untuk satu orang tersangka lainnya yaitu Romahurmuziy alias Romy jmyang juga merupakan mantan Ketum PPP itu belum dilakukan perpanjangan penahanan dikarenakan alasan kesehatan dan perlu perawatan lebih lanjut.

"Sedangkan untuk tersangka RMY, Anggota DPR-RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama 2 tersangka lain, karena ybs sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," terangnya.

"Ya, karena saksi dan membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga ybs dibantarkan. selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan" tambah Febri.

Hanya saja saat disinggung penyakit apa yang diderita oleh Romy, pria berkacamata itu tak menyebutkan apa penyakit yang dialami oleh anggota DPR dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Seperti yang diketahui dalam kasus seleksi jabatan di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu anggota DPR periode 2014-2019 yang juga merupakan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap. (rnl)

 

Artikel Terkait