Nasional

Kasus Suap Jasa Angkut, KPK Panggil Bos PT Humpuss

Oleh : Ronald - Selasa, 09/04/2019 22:01 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono terkait kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Marketing manager PT HTK) Asty Winasti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Selasa, (9/4/2019).

Tidak hanya itu, masih terkait kasus ini, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni pegawai PT HTK Yudha Afrizal Friara. Dikatakan Febri, keterangan Afrizal ini dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka yakni Bowo bersama dengan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung untuk kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. 

Di kasus ini, KPK melihat Bowo dan Idung sebagai penerima suap sedangkan Asty pemberi suap.

Oleh karena itu, Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)

Artikel Terkait