Nasional

Lagi! KKP Tangkap Kapal Nelayan Ilegal

Oleh : Ronald - Rabu, 10/04/2019 20:31 WIB

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Terdapat 4 (empat) kapal perikanan berbendera Vietnam dan 2 (dua) kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh 2 (dua) Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, Selasa (9/4/2019).

"Ada 6 (enam) kapal perikanan asing yang ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman.

Agus menambahkan, penangkapan kapal perikanan asing ini dilakukan sekitar pukul 08.00 s/d 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Adapun keempat kapal tersebut, yaitu:

1). BV 4939 TS;

2). BV 5156 TS;

3). BV 93817 TS, dan;

4.) BV 93816 TS. 

Sementara, 2 (dua) kapal Malaysia atas nama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kapal beserta 9 (Sembilan) orang awak kapal kewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

"Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," Agus menambahkan.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 (tiga puluh delapan) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait