Nasional

Diperiksa sebagai Saksi, Setnov Kembali Dipanggil KPK

Oleh : Ronald - Rabu, 10/04/2019 22:10 WIB

Pada pemanggilan kali ini, Setnov (sebutan Setya Novanto)  diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (E-KTP) dengan tersangka bernama Markus Nari.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terpidana kasus mega proyek E-KTP, Setya Novanto yang kini menjadi penghuni tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4/2019).

Pada pemanggilan kali ini, Setnov (sebutan Setya Novanto)  diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (E-KTP) dengan tersangka bernama Markus Nari.

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK juga memanggil dua terpidana lainnya yakni Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Rabu (10/4/2019).

Sebagaimana diketahui, Markus Nari merupakan salah satu dari delapan tersangka mega proyek E-KTP yang diproses KPK. Penyidikan untuk Markus Nari sempat vakum sementara, usai ketujuh tersangka lainnya dalam kasus ini menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kepada pada tanggal 2 Juni 2017. KPK menduga Markus merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga sampai dengan saat ini dirinya masih belum ditahan.

Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi mega proyek E-KTP. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), sebanyak Rp 5 Miliar untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR. (rnl)

Artikel Terkait