Nasional

Rommy Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK

Oleh : Ronald - Kamis, 11/04/2019 11:01 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Rommy. Sebab, KPK memiliki bukti-bukti kuat dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka.

Jakarta, INDONEWS.ID - Tersangka kasus lelang jabatan di Kementerian Agama yang juga merupakan Mantan Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Rommy. Sebab, KPK memiliki bukti-bukti kuat dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka.

"Bagi kami, risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK dan kami pasti akan menghadapi hal tersebut," kata Febri di saat dikonfirmasi pada Rabu (10/4/2019)

Febri mengaku belum mengetahui detail poin-poin yang menjadi keberatan Rommy. Semuanya akan disampaikan secara rinci, setelah tim biro hukum KPK menerima surat gugatan Rommy.

"Nanti saya pastikan lagi, dengan biro hukum apa saja poinnya, tapi yang pasti KPK akan hadapi praperadilan tersebut," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait