Nasional

KI Pusat Nyatakan Form C1 Informasi Terbuka dan Dapat Diakses Publik

Oleh : very - Kamis, 11/04/2019 21:50 WIB

Kiri-Kanan: Moderator Ferdinandus Setu, Komisioner KPU Viryan Aziz, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, Komisioner KPI Hardly dan Ketua KI Pusat Gede Narayana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyatakan Form C1 yang berisi rekapitulasi perhitungan suara pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu merupakan informasi terbuka sehingga dapat diakses oleh publik atau masyarakat.

“Form C1 adalah informasi terbuka yang harus disediakan oleh KPU,” kata Gede Narayana saat acara talkshow interaktif Pemilu yang melibatkan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Dewan Pers, dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), di Ruang Anantakupa Kemenkominfo Jakarta, Kamis (11/04).

Menurutnya, esensi tugas KI Pusat dalam pelaksanaan Pemilu agar informasi pemilu sampai dengan benar ke masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Ia mengatakan suksesnya pelaksanaan Pemilu adalah tanggung jawab bersama sehingga KI Pusat terus mendorong keterbukaan informasi Pemilu.

Guna mensukseskan Pemilu 2019, KI Pusat menggelar talkshow interaktif Pemilu belabel “Hak Atas Informasi Penyelenggaraan Pemilu” yang menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Komisioner KPU Viryan Aziz, masing-masing sebagai Narasumber bersama Ketua KI Pusat dengan moderator Plt Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu.

Acara talkshow interaktif dibuka oleh Plt. Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho dihadiri Komisioner KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Arif Adi Kuswardono, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik M Syahyan, Komisioner Bidang Litbang dan Dokumentasi Romanus Ndau Lendong, dan Komisioner Kelembagaan Cecep Suryadi.

Gede Narayana juga menyampaikan bahwa dalam dua pekan menjelang pelaksanaan hari pencoblosan Pemilu pada hari Rabu, 17 April 2019, Komisi Informasi (KI) Pusat belum menerima permohonan sengketa informasi pelaksanaan dan tahapan Pemilu.

Ia menjelaskan, meski tidak ada pemohon informasi yang melakukan permohonan sengketa informasi Pemilu ke KI Pusat namun tidak tertutup kemungkinan adanya pemohonan sengketa informasi Pemilu di KI Provinsi.

“Pemohonan sengketa informasi pemilu di KI Pusat memang tidak ada namun untuk permohonan sengketa informasi pemilu di KI DKI ada satu yang masuk,” katanya.

Sementara Arif Adi Kuswardono menjelaskan dalam forum talkshow bahwa KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) I TAHUN 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PEMILU dan PEMILIHAN. Menurutnya, Perki Pemilu untuk menjamin hak publik atas informasi pemilu yang narasi utamanya ada di KPU, juga untuk mencegah disinformasi (hoaks).

Ia mengatakan KPU wajib menyampaikan semua informasi menyangkut pemilu berpedoman pada asas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilu yang berbiaya Rp 25 Triliun. “Sementara tugas KI Pusat membantu KPU agar pelaksanaan Pemilu transparan sehingga tingkat kepercayaan pemilih tinggi untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” katanya.

 

Dugaan Pemilu Curang di Malaysia

Komisioner KPU Viryan Aziz mengomentari berita tentang pelaksanaan Pemilu di Malaysia yang terindikasi curang akibat ditemukannya sejumlah kertas suara yang telah dicoblos untuk menangkan salah satu paslon capres. Ia mengatakan jika terbukti adanya kertas suara yang sudah dicoblos sebelum dilaksanakannya pencoblosan maka KPU dapat menggelar Pemilu ulang di sana.

Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan untuk saluran penyiaran informasi tahapan dan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan pada tiga saluran, yaitu media sosial berbasis internet, siaran radio dan siaran televisi. Menurutnya, penyiaran lewat televisi termasuk yang paling kecil potensi konfliknya karena satu arah meski kadang-kadang ada juga interaktif dengan pemirsah tapi dapat dikontrol, demikian juga dengan siaran radio yang potensi konfliknya sedang dan medsos termasuk potensi konfliknya tinggi karena dapat interaktif dan saling melontarkan ujaran.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menjelaskan bahwa pada saat minggu tenang menjelang Pemilu nanti, meski berita kampanye di media mainstream tidak diperkenankan namun untuk berita tentang pelaksanaan tahapan pemilu tetap diperkenankan. Ia mengharapkan agar liputan media mainstream dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih. (Very)

Artikel Terkait